Pasal 5
(1) Setiap pemegang IUPHHK yang melaksanakan tebangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota
penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap pemegang izin lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib
membuat dan mengusulkan LHP kepada Bupati/Walikota penghasil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menugaskan Dinas
Teknis melaksanakan pengukuran dan pengujian kayu dari usulan LHP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengesahan usulan LHP dilaksanakan oleh pejabat kehutanan yang berwenang.
Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud pemegang izin lainnya yang sah adalah penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara, izin pemanfaatan kayu dan izin pemungutan hasil hutan kayu. Ayat (3) Pejabat kehutanan yang berwenang adalah pejabat yang berkualifikasi Pengawas Penguji Kayu Bulat Rimba Indonesia (PPKBRI). Ayat (4) Cukup jelas.
