PP
DANA REBOISASI
Pasal 9
(1) Wajib Bayar melaporkan pembayaran Dana Reboisasi kepada Bupati/Walikota yang
bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPDR dan SSBP yang telah dilegalisir oleh Bank/Kantor Pos penerima setoran.
(2) Bupati/Walikota melaporkan realisasi setoran Dana Reboisasi kepada Propinsi daerah
penghasil dan instansi Direktorat Jenderal Anggaran di daerah.
(3) Bupati/Walikota daerah penghasil wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya kepada Menteri Teknis dan Menteri.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
