PP
DANA REBOISASI
Pasal 20
(1) Dalam hal hasil pengawasan setiap akhir tahun ditemukan kesengajaan tidak melaporkan
seluruh hasil produksi kayu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal volume pada LHP lebih besar dari LHC dan terjadi pelanggaran sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa mengurangi kewajiban pembayaran Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 20 Cukup jelas.
