PP
DANA REBOISASI
Pasal 21
(1) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang pada saat jatuh tempo tidak
melunasi Dana Reboisasi dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah Dana Reboisasi yang harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Terhadap pemegang IUPHHK dan pemegang izin lainnya yang belum melunasi tunggakan
Dana Reboisasi setelah diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 21 Cukup jelas.
