PP
DANA REBOISASI
Pasal 19
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap operasional pengenaan,
pemungutan dan pembayaran Dana Reboisasi dari Wajib Bayar serta penggunaan Dana Reboisasi yang berasal dari Dana Alokasi Khusus yang dilakukan didaerahnya.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Menteri, Menteri Teknis dan Gubernur menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian
terhadap pengenaan, pemungutan, pembayaran, pengelolaan dan penggunaan Dana Reboisasi.
(3) Dalam hal volume kayu pada LHP lebih besar dari LHC dilakukan pemeriksaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
