Pasal 18
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibiayai Dana
Reboisasi melalui skema pinjaman.
(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang tidak layak
dibiayai dengan skema pinjaman dapat menggunakan Dana Reboisasi melalui dokumen anggaran.
(3) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) dibiayai Dana
Reboisasi bagian Pemerintah Pusat melalui dokumen anggaran.
Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kegiatan rehabilitasi yang tidak layak dengan skema pinjaman antara lain yang dilakukan dalam hutan konservasi, hutan dan lahan yang tanahnya sangat miskin, hutan lindung dan hutan bakau yang rehabilitasinya tidak diminati masyarakat. Ayat (3) Dokumen anggaran disini sesuai prosedur keproyekan di Pemerintah.
