Pasal 3
Besarnya bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat yang diterima oleh: a. orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau derajat ke atas dan satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, dikenakan sebesar 0% (nol persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang; b. orang pribadi selain dimaksud pada huruf a, dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang; c. badan hukum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang seharusnya terutang.
