PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 4
Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
