PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN...
Pasal 2
Yang dimaksud dengan badan hukum tertentu adalah badan hukum yang melayani kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan yang kegiatannya semata-mata tidak mencari keuntungan.
