Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Siais di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pardomuan;
b. Desa Situmbaga;
c. Desa Simarpinggan;
d. Desa Gunung Baringin;
e. Desa Sihuik-huik;
f. Desa Dolok Godang;
g. Desa Tapian Nauli;
h. Desa Perkebunan Simarpinggan;
i. Desa Napa;
j. Desa Tandihat;
k. Desa Siamporik Dolok;
l. Desa Siamporik Lombang;
m. Desa Sihopur;
n. Desa Sibongbong;
o. Desa Pintupadang;
p. Desa Sinyior;
q. Desa Hanopan;
r. Desa Sidangkal. (2) Wilayah Kecamatan Siais sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Barat. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Siais, maka wilayah Kecamatan Padang Sidempuan Barat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Siais sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
