PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Merek di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, yang meliputi wilayah:
a. Desa Merek;
b. Desa Tongging;
c. Desa Sibolangit;
d. Desa Kodon-kodon;
e. Desa Pengambatan;
f. Desa Situnggaling;
g. Desa Negeri Tongging;
h. Desa Pancur Batu;
i. Desa Nagalingga;
j. Desa Partibi Tembe;
k. Desa Partibi Lama;
- Desa Garingging;
m. Desa Nagara;
n. Desa Bandar Tongging;
o. Desa Dokan;
p. Desa Muliarayat;
q. Desa Regaji;
r. Desa Ajinembah;
s. Desa Sukamandi. (2) Wilayah Kecamatan Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tigapanah.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Merek, maka wilayah Kecamatan Tigapanah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Merek sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1).
