Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Pagaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Siborong-borong, yang meliputi:
Desa Sipultak;
Desa Parhorboan;
Desa Sibaragas;
Desa Lumban Motung;
Desa Banua Luhu;
Desa Lumban Julu Toruan;
Desa Lumban Julu Dolok;
Desa Pagaran;
Desa Lubis;
Desa Lumban Ina-ina.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Parmonangan, yang meliputi:
Desa Dolok Saribu;
Desa Onan Runggu;
Desa Lumban Silintong;
Desa Hasibuan. (2) Wilayah Kecamatan Pagaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siborong-borong dan wilayah Kecamatan Parmonangan.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pagaran, maka wilayah Kecamatan Siborong-borong dan wilayah Kecamatan Parmonangan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
