Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Sianjur Mula-mula di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, yang meliputi wilayah:
a. Desa Huta Urat;
b. Desa Huta Bagasan;
c. Desa Huta Balian;
d. Desa Huta Ruar I;
e. Desa Huta Ruar II;
f. Desa Siboro;
g. Desa Panjaitan;
h. Desa Janji Matogu;
i. Desa Huta Ginjang;
j. Desa Bonan Dolok;
k. Desa Hasinggaan;
- Desa Singkam;
m. Desa Habeahan;
n. Desa Naopatpulu/Nasiapulu;
o. Desa Uruk Huta;
p. Desa Sihole;
q. Desa Sidauruk;
r. Desa Ompu Borsak;
s. Desa Boho Pardugul;
t. Desa Boho Parpasir. (2) Wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Harian. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sianjur Mula-mula, maka wilayah Kecamatan Harian dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sianjur Mula-mula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
