PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Manduamas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah, yang meliputi wilayah:
a. Desa P.0 Manduamas;
b. Desa Sampang Maruhur;
c. Desa Siordang;
d. Desa Pardomuan;
e. Desa Simpang III Lae Bangke;
f. Desa Sigodung;
g. Desa Manduamas Lama;
h. Desa Tumba;
i. Desa Binjohara;
j. Desa Saragih. (2) Wilayah Kecamatan Manduamas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Barus.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Manduamas, maka wilayah Kecamatan Barus dikurangi dengan wilayah Kecamatan Manduamas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
