PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 14
(1) Membentuk Kecamatan Kolang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah, yang meliputi wilayah:
a. Desa Unte Mungkur I;
b. Desa Unte Mungkur II;
c. Desa Unte Mungkur III;
d. Desa Unte Mungkur IV;
e. Desa Hurlang Muara Nauli;
f. Desa Satahi Nauli;
g. Desa Kolang Nauli;
h. Desa Pasar Onan Hurlang;
i. Desa Sipakpahi Aek Lobu;
j. Desa Hudopa Nauli. (2) Wilayah Kecamatan Kolang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sibolga. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kolang, maka wilayah Kecamatan Sibolga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kolang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
