PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 8
Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kecamatan Batahan, maka wilayah Kecamatan Natal dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Batahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
