PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Batahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Batahan;
b. Desa Bintungan Bejangkar;
c. Desa Batu Sondat;
d. Desa Banjar Aur;
e. Desa Pulau Tamang;
f. Desa Kubangan Tompek;
g. Desa Kampung Kapas. (2) Wilayah Kecamatan Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natal.
