PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Muara Batang Gadis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan, yang meliputi wilayah:
a. Desa Pasar I Singkuang;
b. Desa Pasar II Singkuang;
c. Desa Tabuyung;
d. Desa Manuncang;
e. Desa Huta Imbaru;
f. Desa Ranto Panjang;
g. Desa Lubuk Kapundung;
h. Desa Sikapas;
i. Desa Panunggulan;
j. Desa Batu Mundom. (2) Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Natal.
