PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Pegagan Hilir di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang meliputi wilayah:
a. Desa Bandar Huta Usang;
b. Desa Lingga Raja;
c. Desa Laksa;
d. Desa Tiga Lama;
e. Desa Simanduma;
f. Desa Tanjung Saluksuk;
g. Desa Bukit Tinggi. (2) Wilayah Kecamatan Pegagan Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tiga Lingga. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pegagan Hilir, maka wilayah Kecamatan Tiga Lingga dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pegagan Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
