PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, maka wilayah Kecamatan Siempat Nempu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
