PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Siempat Nempu Hilir di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang meliputi wilayah:
a. Desa Lae Itam;
b. Desa Lae Luhung;
c. Desa Lae Markelang;
d. Desa Pardomuan;
c. Desa Jambur INDONESIA;
f. Desa Simungun;
g. Desa Janji. (2) Wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siempat Nempu.
