PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Siempat Nempu Hulu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi, yang meliputi wilayah:
a. Desa Lae Nuaha;
b. Desa Sungai Raya;
c. Desa Kuta Tengah;
d. Desa Tambahan;
e. Desa Gunung Meriah;
f. Desa Silumboyah;
g. Desa Sigambir-gambir;
h. Desa Pangaribuan;
i. Desa Bakal Julu;
j. Desa Sipoltong;
k. Desa Tualang;
l. Desa Pandan. (2) Wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Siempat Nempu.
