PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 21
(1) Membentuk Kecamatan Medan Marelan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Medan Labuhan, yang meliputi:
Kelurahan Labuhan Deli;
Kelurahan Rengas Pulau;
Kelurahan Terjun.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Medan Deli, yang meliputi Kelurahan Tanah Enam Ratus. (2) Wilayah Kecamatan Medan Marelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Medan Labuhan dan wilayah Kecamatan Medan Deli. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Merelan, maka wilayah Kecamatan Medan Labuhan dan wilayah Kecamatan Medan Deli dikurangi dengan wilayah Kecamatan Medan Marelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
