Pasal 22
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tapian Dolok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Batu Silangit. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Silumboyah. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Jambur INDONESIA. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pegagan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Bandar Huta Usang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Pasar I Singkuang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Batahan. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siais sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Simarpinggan. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Desa Merek. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Sipultak. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sianjur Mula-mula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Desa Huta Urat. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Manduamas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berada di Desa P.0 Manduamas. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kolang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Kolang Nauli. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Hiliduho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berada di Desa Hiliduho. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lolofitumoi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) berada di Desa-Lolofitumoi. (15) Pusat Pemer intah an Kecam atan Sei Lepan sebag aiman a dimak sud dalam Pasal 17 ayat (1) berad a di Kelur ahan Sei Bilah . (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Berandan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berada di Desa Perlis. (17) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berada di Kelurahan Sei Kerah Hilir I. (18) Pusat Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berada di Kelurahan Rengas Pulau.
