PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 20
(1) Membentuk Kecamatan Medan Perjuangan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Tegal Rejo;
b. Kelurahan Sidorame Barat I;
c. Kelurahan Sidorame Barat II;
d. Kelurahan Sidorame Timur;
e. Kelurahan Sei Kerah Hilir I;
f. Kelurahan Sei Kerah Hilir II;
g. Kelurahan Sei Kerah Hulu;
h. Kelurahan Pahlawan;
i. Kelurahan Pandau Hilir. (2) Wilayah Kecamatan Medan Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), rsemula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Medan Timur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Medan Perjuangan, maka wilayah Kecamatan Medan Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Medan Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
