PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 19
Dengan dibentuknya Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Berandan Barat, maka wilayah Kecamatan Babalan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sei Lepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Berandan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
