PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 18
(1) Membentuk Kecamatan Berandan Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, yang meliputi wilayah:
a. Desa Perlis;
b. Desa Lubuk Kertang;
c. Desa Pangkalan Batu;
d. Desa Lubuk Kasih;
e. Desa Tangkahan Durian;
f. Desa Sei Tualang. (2) Wilayah Kecamatan Berandan Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Babalan.
