PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI...
Pasal 17
(1) Membentuk Kecamatan Sei Lepan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat, yang meliputi wilayah:
a. Kelurahan Sei Bilah;
b. Kelurahan Alur Dua;
c. Desa Puraka I;
d. Desa Puraka II;
c. Desa Lama;
f. Desa Telaga Said. (2) Wilayah Kecamatan Sei Lepan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Babalan.
