Pasal 16
(1) Membentuk Kecamatan Lolofitumoi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang meliputi wilayah:
a. Desa Lolofitumoi;
b. Desa Lolofaoso;
c. Desa Wango;
d. Desa Hiliuso;
e. Desa Hilimbowo Mau;
f. Desa Tuhemberua;
g. Desa Baladono;
h. Desa Atuluo;
i. Desa Lewuguru II;
j. Desa Sisobawino II;
k. Desa Durian;
- Desa Sisarahili Mau;
m. Desa Hilimbuasi;
n. Desa Onowaembo;
o. Desa Ombolata;
p. Desa Awela;
q. Desa Onombongi;
r. Desa Hilimbowo Idanoi;
s. Desa Eho Sakhozi;
t. Desa Tuhegeo II;
u. Desa Orahili II;
v. Desa Samasi;
w. Desa Lewa-lewa;
x. Desa Lasara S Banua;
y. Desa Dekha;
z. Desa Ambukha;
aa. Desa Sihareo III;
bb. Desa Sifaoroasi;
cc. Desa Sisobawino I;
dd. Desa Lewuo Nibanua;
ee. Desa Lewuguru I;
ff. Desa Somolo-molo;
gg. Desa I'adano;
hh. Desa Huno;
ii. Desa Sisara Tandrawa.
(2) Wilayah Kecamatan Lolofitumoi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gido. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Lolofitumoi, maka wilayah Kecamatan Gido dikurangi dengan wilayah Kecamatan Lolofitumoi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
