PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 3
BAB 2 — PENGUASAAN SUNGAI
(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.
