PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan sungai berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan
pengendalian sungai termasuk danau dan waduk.
