PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 4
BAB 2 — PENGUASAAN SUNGAI
Dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN :
a. garis sempadan sungai.
b. pengaturan daerah diantara dua garis sempadan sungai yang ditetapkan sebagai daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.
c. pengaturan bekas sungai.
