PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 19
BAB 10 — PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Gubernur Kepala Daerah mengkoordinasikan usaha penanggulangan bahaya banjir di daerahnya dengan mengikutsertakan Instansi Pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan.
