PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 20
BAB 10 — PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Dalam keadaan yang membahayakan, Gubernur Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan pengamanan bahaya banjir.
