PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 18
BAB 10 — PENANGGULANGAN BAHAYA BANJIR
Dalam rangka penanggulangan bahaya banjir Pemerintah MENETAPKAN :
a. tata cara penanggulangan bahaya banjir;
b. pengelolaan dataran banjir termasuk penetapan daerah retensi; c. pedoman tentang langkah-langkah penanggulangan bahaya banjir baik sebelum, selama maupun sesudah banjir.
