PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 17
BAB 9 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
(1) Pengamanan waduk merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan waduk dan lingkungannya.
(2) Pengamanan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :
a. pengamanan daerah sabuk hijau;
b. pemeriksaan secara berkala atas bendungan, waduk dan lingkungannya,
c. pengamanan dalam kaitannya dengan pemanfaatan waduk.
(3) Pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan.
(4) Tata cara pengamanan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
