Pasal 16
BAB 9 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
(1) Pengelolaan waduk merupakan kegiatan yang terdiri dari eksploitasi dan pemeliharaan waduk.
(2) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunannya.
(3) Eksploitasi dan pemeliharaan waduk meliputi kegiatan-kegiatan :
a. pemantauan muka air waduk,
b. pengaturan penggunaan waduk untuk masing-masing kebutuhan;
c. pengaturan pemeliharaan bendungan;
d. pengaturan sistem pelaporan, evaluasi dan gawar banjir.
(4) Pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing-masing pihak yang membangun waduk yang bersangkutan sesuai dengan pedoman pengoperasian waduk yang ditetapkan oleh Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
