Pasal 15
BAB 9 — PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAMANAN WADUK
(1) Pembangunan waduk dilakukan sesuai dengan rencana pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pembangunan waduk yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan usaha milik Negara.
(3) Pembangunan waduk yang dilakukan oleh badan hukum, badan sosial, atau perorangan harus terlebih dahulu mendapat ijin penggunaan air dan/atau sumber air dari Pejabat yang berwenang dan dilaksanakan berdasar pada rencana teknis yang telah disahkan oleh Menteri.
(4) Penggunaan lahan yang diperlukan untuk membangun waduk harus diselesaikan menurut tata cara yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dampak sosial yang mungkin timbul sebagai akibat pembangunan waduk, harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
