PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 14
BAB 8 — PENGUSAHAAN SUNGAI DAN BANGUNAN SUNGAI
(1) Pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pelaksanaan pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
(3) Selain diusahakan oleh badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengusahaan sungai dan/atau bangunan sungai dapat dilakukan oleh badan hukum, badan sosial dan perorangan setelah memperoleh ijin dari pejabat yang berwenang.
