PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 10
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
