Pasal 11
BAB 5 — PERENCANAAN SUNGAI
(1) Perencanaan dalam rangka pelaksanaan pembinaan sungai diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan kesatuan wilayah sungai.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :
a. inventarisasi dan registrasi sungai, bangunan-bangunan sungai dan bangunan lain yang berada di sungai;
b. inventarisasi potensi dan sifat-sifat sungai;
c. pengamatan dan evaluasi terhadap banjir, neraca air dan mutu air;
d. penetapan rencana pembinaan sungai dan penetapan pedoman pelaksanaan pembinaan sungai;
e. koordinasi atas rencana yang dibuat oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembangan dan penggunaan sungai.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau badan usaha milik Negara berdasarkan kesatuan wilayah sungai yang berada di bawah wewenang dan tanggungjawabnya masing-masing.
