PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang SUNGAI
Pasal 9
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN
(1) Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik Negara.
(2) Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan sungai.
