PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Compreng di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang,
epkumham.go
meliputi wilayah :
a. Desa Compreng
b. Desa Mekarjaya
c. Desa Kalensari
d. Desa Jatireja
e. Desa Sukatani
f. Desa Jatimulya
g. Desa Sukadana
h. Desa Kiarasari. (2) Wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pusakanegara. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Compreng, maka wilayah Kecamatan Pusakanegara dikurangi dengan wilayah Kecamatan Compreng sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
