PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 10
(1) Membentuk Kecamatan Patokbeusi di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a. Desa Rancabango
b. Desa Rancajaya
c. Desa Ciberes
d. Desa Gempolsari
e. Desa Tambakjati
f. Desa Jatiragashilir
g. Desa Tanjungrasa
h. Desa Tanjungrasakidul
i. Desa Pancaasih
j. Desa Rancamulya.
(2) Wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pabuaran. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Patokbeusi, maka wilayah Kecamatan Pabuaran dikurangi dengan wilayah Kecamatan Patokbeusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
