PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 11
(1) Membentuk Kecamatan Cibogo di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a. Desa Cibogo
b. Desa Cinangsi
c. Desa Wanareja
d. Desa Sumurbarang
e. Desa Sadawarna
f. Desa Pandaasih
g. Desa Majasari (2) Wilayah Kecamatan Cibogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Subang.
epkumham.go
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibogo, maka wilayah Kecamatan Subang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cobogo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
