PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 12
(1) Membentuk Kecamatan Cipunegara di Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, meliputi wilayah :
a. Desa Tanjung
b. Desa Simpar
c. Desa Jati
d. Desa Wanasari
e. Desa Sidamulya
f. Desa Padamulya
g. Desa Perigimulya
h. Desa Sidajaya
i. Desa Kosambi
j. Desa Manyingsal. (2) Wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pagedan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cipunegara, maka wilayah Kecamatan Pagedan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cipunegara sebagaimana dimaksud data ayat (1).
