PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 13
(1) Membentuk Kecamatan Pekalipan di Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon, meliputi wilayah :
a. Kelurahan Pekalipan
b. Kelurahan Pekalangan
c. Kelurahan Pulasaren
d. Kelurahan Jagasatru. (2) Wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cirebon Timur. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pekalipan, maka wilayah Kecamatan Cirebon Timur dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pekalipan sebagaimana dimaksud data ayat (1).
