Pasal 14
Menata wilayah dan mengubah nama Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon sebagai berikut : (1) Nama Kecamatan Cirebon Utara diubah menjadi Kecamatan Kejaksan yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Kejaksan
b. Kelurahan Kesenden
c. Kelurahan Sukapura
d. Kelurahan Kebon Baru. (2) Nama Kecamatan Cirebon Barat diubah menjadi Kecamatan Kesambi yang meliputi wilayah :
epkumham.go
a. Kelurahan Kesambi
b. Kelurahan Pekiringan
c. Kelurahan Suryaragi
d. Kelurahan Drajat
e. Kelurahan Karyamulya. (3) Nama Kecamatan Cirebon Timur diubah menjadi Kecamatan Lemahwungkuk yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Lemahwungkuk
b. Kelurahan Panjunan
c. Kelurahan Kasepuhan
d. Kelurahan Pegambiran. (4) Nama Kecamatan Cirebon Selatan diubah menjadi Kecamatan Harjamukti yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Harjamukti
b. Kelurahan Larangan
c. Kelurahan Kecapi
d. Kelurahan Kalijaga
e. Kelurahan Argasurya
