Pasal 15
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kramatmulya berkedudukan di Desa Kramatmulya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Darma berkedudukan di Desa Darma. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cimanggung berkedudukan di Desa Cimanggung. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ujungjaya berkedudukan di Desa Ujungjaya. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bojong berkedudukan di Bojong Barat. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tegalwaru berkedudukan di Desa Tegalwaru. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Blanakan berkedudukan di Desa Blanakan. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjungsiang berkedudukan di Desa Tanjungsiang. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Compreng berkedudukan di Desa Compreng. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Patokbeusi berkedudukan di Desa Gempolsari. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cibogo berkedudukan di Desa Cibogo. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipunegara berkedudukan di Desa Tanjung. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pekalipan berkedudukan di Kelurahan Pekalipan. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kejaksan berkedudukan di Kelurahan Kejaksan. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kesambi berkedudukan di Kelurahan Kesambi. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahwungkuk berkedudukan di Kelurahan Lemahwungkuk. (17) Pusat Pemerintahan Kecamatan Harjamukti berkedudukan di Kelurahan Harjamukti.
