PP
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KRAMATMULYA DAN DARMA DI...
Pasal 16
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,dan Pasal 14 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan,
epkumham.go
perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, dan ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
